Seringkali, saat kita bermimpi membuka sebuah restoran atau kafe, pikiran kita langsung melompat ke hal-hal yang menyenangkan. Kita membayangkan menu andalan yang akan disukai semua orang, desain interior yang hangat, atau daftar putar lagu yang pas untuk menemani suasana. Semua itu memang penting, itu adalah jantung dari bisnis kita. Tapi, ada satu hal yang seringkali terasa menakutkan dan kita tunda-tunda untuk memikirkannya, yaitu soal perizinan. Rasanya rumit, berbelit-belit, dan terdengar seperti urusan birokrasi yang membosankan. Padahal, jika kita mau melihatnya dari sudut pandang lain, perizinan ini sebenarnya adalah fondasi hukum yang akan membuat rumah bisnis kita berdiri kokoh dan aman dari masalah di kemudian hari. Anggap saja ini adalah ‘surat sakti’ pertama yang harus kita kantongi sebelum membuka pintu untuk pelanggan pertama kita.
Untungnya, zaman sudah berubah. Kalau dulu kita harus mengetuk pintu dari satu kantor dinas ke kantor lainnya, sekarang pemerintah sudah membuat sebuah gerbang utama yang namanya OSS, atau Online Single Submission. Inilah titik awal dari semua perjalanan perizinan kita. Hal pertama yang harus kita dapatkan dari sini adalah Nomor Induk Berusaha atau yang sering kita dengar sebagai NIB. Anggap saja NIB ini seperti KTP untuk bisnis kita. Ia adalah identitas resmi yang diakui negara dan menjadi kunci untuk membuka pintu perizinan-perizinan selanjutnya. Prosesnya pun sepenuhnya online melalui situs oss.go.id
. Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk memasukkan data usaha dan memilih kode KBLI, semacam kode klasifikasi untuk jenis usaha. Untuk restoran biasanya kodenya 56101, sedangkan untuk kafe atau kedai minuman kodenya 56303. Jangan sampai salah pilih, ya.
Setelah NIB terbit, biasanya hanya dalam hitungan menit, petualangan belum selesai. NIB ini memang sakti, tapi ia seringkali butuh beberapa ‘teman’ untuk membuatnya lengkap. Berdasarkan tingkat risiko usaha, OSS akan memberitahu kita izin apa lagi yang dibutuhkan. Untuk kebanyakan restoran skala kecil hingga menengah, kita akan butuh yang namanya Sertifikat Standar Restoran. Ini pada dasarnya adalah komitmen kita untuk memenuhi standar yang sudah ditetapkan, yang pengajuannya juga dilakukan lewat sistem OSS. Selain itu, ada juga izin yang berkaitan dengan lokasi, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Sederhananya, ini untuk memastikan lokasi yang kita pilih memang diperbolehkan untuk dijadikan tempat usaha kuliner sesuai tata ruang daerah.
Kemudian, ada izin yang sangat penting untuk membangun kepercayaan pelanggan, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ini adalah bukti bahwa dapur kita bersih, proses pengolahan makanan kita aman, dan apa yang kita sajikan itu sehat. Biasanya ini diurus melalui Dinas Kesehatan setempat setelah kita mendapatkan NIB. Mungkin akan ada peninjauan langsung ke lokasi, jadi pastikan kebersihan dapur selalu jadi prioritas utama. Terakhir, ada juga komitmen kita terhadap lingkungan sekitar lewat SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Ini adalah janji kita untuk mengelola limbah dengan baik dan tidak mencemari lingkungan. Untuk usaha kecil, surat pernyataan ini juga bisa diurus dengan mudah melalui sistem OSS.
Jadi, kalau dirangkum, prosesnya terasa lebih terstruktur. Mulai dengan siapkan data diri dan usaha, masuk ke gerbang OSS untuk mendapatkan ‘KTP bisnis’ atau NIB, lalu dari sana sistem akan memandu kita untuk melengkapi komitmen dan izin-izin turunan lainnya seperti Sertifikat Standar, KKPR, hingga SPPL. Mungkin untuk beberapa izin spesifik seperti SLHS, kita tetap perlu berkoordinasi dengan dinas di daerah kita, tapi setidaknya, kita punya satu panduan jelas yang berawal dari OSS. Mengurus ini semua memang butuh kesabaran, tapi percayalah, saat semua dokumen legal itu sudah ada di tangan, rasanya jauh lebih tenang. Bisnis kita tidak hanya punya ‘jiwa’ dalam konsepnya, tapi juga punya ‘badan’ hukum yang kuat untuk bertumbuh besar.